Selidiki Kasus Binomo, Polri Lakukan Gelar Perkara, Periksa Para Saksi Ahli
Namun, jika ditemukan bukti adanya peristiwa hukum atau tindakan pidana, kasus itu akan naik ke tahap penyidikan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mabes Polri akhirnya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo pada Senin (14/2/2022).
Dalam gelar perkara tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi ahli.
"Hari ini dilaksanakan gelar perkara pemeriksaan para saksi dan saksi ahli. Hari ini tetap masih dilanjutkan, ya, tahapan penyelidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo secara virtual, Senin (14/2/2022).
Seperti dikutip Kontan.co.id dari Kompas.com, Dedi menyampaikan, saat ini status kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, jika ditemukan bukti adanya peristiwa hukum atau tindakan pidana, kasus itu akan naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Laporan Indra Kenz Dilimpahkan ke Bareskrim, Polisi Fokus Telisik Laporan Korban Binomo
“Akan meningkatkan statusnya apabila peristiwa hukumnya di situ telah jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang selama ini masih penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, jika perkara laporan aplikasi Binomo sudah masuk tahap penyidikan, polisi akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah penyidikan nanti akan dilakukan gelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangkanya terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan korban pada Kamis (10/2/2022), polisi menduga kerugian korban dugaan penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.
Baca juga: Bareskrim Bakal Usut Laporan Indra Kenz Jika Dugaan Kasus Penipuan Binomo Tak Terbukti
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis.
Whisnu mengatakan semua korban diiming-imingi keuntungan tinggi untuk gabung aplikasi Binomo.
Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal. Ia mengatakan, para korban mulai direkrut sebagai nasabah atau trader di aplikasi Binomo sekitar April 2020 lalu.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran Berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dkk yaitu pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo," ungkap Whisnu.
Judi Online