Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ketua MPR Minta Menaker Kaji Ulang Permenaker Nomor 2/2022
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengkaji ulang keputusan tersebut.
Penulis: Hendra Gunawan
![Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ketua MPR Minta Menaker Kaji Ulang Permenaker Nomor 2/2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-tolak-omnibus-law_20201022_170734.jpg)
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," katanya.
Aturan ini ditolak keras oleh buruh.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja), apapun status hubungan kerjanya, bahwa satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).
Ia mengatakan, jika permintaan pencabutan aturan tersebut tak dipenuhi, maka serikat buruh mengancam akan melakukan demo besar-besar di Kementerian Ketenagakerjaan demi menyuarakan aspirasinya.
"Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," ungkapnya.
Said mengungkapkan, dana JHT merupakan pegangan bagi para buruh yang terkena PHK untuk bisa menyambung hidup. Terlebih, kata dia, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang terdampak sehingga terkena pemutusan hubungan kerja.
"JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau karyawan yang ter-PHK, terutama akibat pandemi. PHK saat ini masih tinggi angkanya, ketika ter-PHK andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri di JHT. Kalau JHT tidak bisa diambilh dan harus tunggu usia 56 tahun, terus makan apa buruhnya?," papar dia.
Oleh sebab itu, Said menekankan, untuk pemerintah kembali meninjau aturan tersebut dan mencabutnya mengembalikan ke aturan sebelumnya. Sebab, dinilai sangat merugikan para pekerja di Indonesia.
Menurutnya, bila pemerintah berdalih bahwa buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan dana dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), itu adalah hal yang tidak tepat. Pasalnya, saat ini program JKP tidak bisa dirasakan semua buruh sebab aturan teknisnyapun belum ada.
"Tidak semua buruh mendapatkan JKP karena program ini belum bisa berjalan, karena ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya. Terus buruh mau makan apa? Menteri ini kok kejam benar sama buruh, bengis benar dengan buruh," ungkap Said. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.