Aturan Baru JHT, Menko Airlangga: Pekerja Akan Mendapat Manfaat Lebih Banyak
Sebagaimana diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan aturan batas usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 56 tahun ada alasannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, klaim JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja mendapat manfaat lebih banyak, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar.
Menurut dia, akumulasi uang tunai mampu menjamin hidup pekerja di masa tua.
Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.
"Dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Polemik Beleid Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSBSI Sebut Momentumnya Kurang Tepat
Airlangga menjelaskan, JHT memang dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat memasuki usia tidak produktif akibat pensiun atau mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia.
Sedangkan bagi pekerja yang terkena PHK bis memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaunching pemerintah.
Dia mengklaim, besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah sehingga tidak membebankan pekerja.
"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun.
Pemerintah memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Airlangga.
Baca juga: Bermanfaat untuk Pekerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Mendukung
Kemudian Airlangga memastikan, buruh tetap bisa mencairkan saldo JHT sebelum usia 56 tahun untuk beberapa keperluan dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya. Sisanya baru bisa diambil pada usia 56 tahun sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun minimal.
Dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," tandas Airlangga.