Aturan Baru JHT, Menko Airlangga: Pekerja Akan Mendapat Manfaat Lebih Banyak
Sebagaimana diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
Editor: Hendra Gunawan
Diaudit
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dana kelolaan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap aman.
Hal itu karena dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diaudit dan pemerintah menjadi penjaminnya.
Baca juga: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dinilai Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, yang sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tak bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun.
Ketentuan baru pencairan dana JHT itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Indah mengatakan, setiap tahunnya kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk terkait dana kelolaan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Uang-uang yang dikelola atau di-manage BPJS Ketenagakerjaan itu tidak serta merta dikelola sendiri, ada audit tahunan dari BPK dan BPKP.
Laporan 2021 itu berdasarkan hasil audit memang tidak ada masalah, artinya keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam kedaaan sehat," ujarnya dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
Selain itu kondisi keuangan yang sehat, Indah memastikan, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak akan mengalami kebangkrutan sebab merupakan lembaga pemerintah.
Artinya, dana yang dikelola di BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ada yang bilang kalau pekerja bisa klaim JHT baru di usia 56 tahun, kalau pada saat itu BPJS Ketenagakerjaan ambruk atau bangkrut bagaimana? Ini semestinya tidak ada begitu, karena ini lembaga pemerintah.
Penjaminnya adalah dana dari pemerintah, yang dalam hal ini adalah APBN," kata dia.
Oleh sebab itu, ia menekankan, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan tidak sembarang dilakukan, sebab memiliki penjamin dan diawasi.
Bahkan, lanjutnya, lembaga ini juga memiliki Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kemnaker yang akan mengawasinya.