Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh

Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh
change.org
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Manfaat Lebih Besar

Di sisi lain, pemerintah tetap memperbolehkan peserta JHT mengambil dana sebagian sebelum memasuki usia pensiun dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.

Pencairan 30 persen untuk kredit perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lain.

"Jadi harapannya dia terproteksi sejak bekerja, sedang bekerja, dan paska dia selesai bekerja. Kita memang mulai dengan proteksi jangka pendek dan proteksi jangka panjang secara komprehensif," tandas Chairul.

Sebagai informasi, perubahan batas usia klaim JHT menjadi minimal 56 tahun menuai polemik. Pekerja meminta pemerintah mencabut aturan itu karena menyengsarakan butuh.

Sementara menurut versi pembuat kebijakan, pembatasan usia JHT dibarengi dengan launching program baru pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada.

Berita Rekomendasi

Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, klaim JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja mendapat manfaat lebih banyak, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar.

Menurut dia, akumulasi uang tunai mampu menjamin hidup pekerja di masa tua.

Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Istimewa)

"Dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Airlangga menjelaskan, JHT memang dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat memasuki usia tidak produktif akibat pensiun atau mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas