Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh

Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh
change.org
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Sedangkan bagi pekerja yang terkena PHK bis memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaunching pemerintah.

Dia mengklaim, besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah sehingga tidak membebankan pekerja.

"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun.

Pemerintah memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Airlangga.

Kemudian Airlangga memastikan, buruh tetap bisa mencairkan saldo JHT sebelum usia 56 tahun untuk beberapa keperluan dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya. Sisanya baru bisa diambil pada usia 56 tahun sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun minimal.

Berita Rekomendasi

Dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," tandas Airlangga. (Kompas/com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas