Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK

Aturan JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun tidak cocok diterapkan untuk buruh yang kena PHK. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2017). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia menyetujui opini yang dibangun pemerintah bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) kembali pada dasarnya yakni diambil saat memasuki masa pensiun di usia 56 tahun. 

Namun, hal itu berlaku hanya kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, sehingga opini tersebut tidak cocok diterapkan untuk buruh yang kena PHK

"Menurut data saya, saat ini kurang lebih ada 50 persen pekerja yang mengambil dana JHT karena terkena PHK. Jadi, ini luar biasa, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat saat diskusi virtual, Selasa (15/2/2022). 

Padahal, menurutnya kondisi PHK massal telah muncul sejak 2015, di mana saat itu mulai gencar adanya PHK di sektor perbankan. 

"Sektor perbankan sudah teriak-teriak, 20 ribu orang kena PHK, di jalan tol 20 ribu orang kena PHK karena otomatisasi, dan pertengahan 2021 muncul PHK ritel supermarket 15 ribu orang," kata Mirah. 

Baca juga: KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?

Dia menambahkan, setelah adanya pandemi sejak 2020 lalu membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Program JKP yang Jadi Bantalan Aturan JHT

BERITA TERKAIT

"Sebagian besar tidak dapat uang pesangon, kalaupun dapat itu setengahnya. Artinya, di sini dana JHT menjadi harapan terakhir buruh, sehingga tidak ada alasan menahan lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas