Atasi Persoalan Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Naikkan Pajak Ekspor CPO
Hal tersebut disampaikan Ekonom senior Faisal Basri menyikapi kenaikan harga minyak goreng dan langkanya komoditas pangan tersebut pada saat ini.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta berani menaikkan pajak ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), sebagai langkah memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk produk minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan Ekonom senior Faisal Basri menyikapi kenaikan harga minyak goreng dan langkanya komoditas pangan tersebut pada saat ini.
"Kalau kita ingin turunkan harga domestik, ambil dari pasar ekspor. Tadinya ekspor 10, kita turunkan menjadi delapan, dua itu untuk minyak goreng. Caranya naikkan tarif ekspor," kata Faisal secara virtual, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Gelar Ekspor Perdana Produk CPO, Bea Cukai Hadir dalam Layanan Satu Pintu
Menurutnya, langkah tersebut tidak dilakukan pemerintah hingga saat ini, karena bisa jadi seakan tidak berani dengan perusahaan besar terkait CPO.
"Barangkali pemerintah melakukan minta izin dulu ke oligarki. Oh maaf ini pemerintah mau naikkan pajak ekspor, karena mungkin mereka yang nyumbang buat Pilpres kemarin," paparnya.
Selain itu, kata Faisal, penggunaan CPO di dalam negeri saat ini juga dominan untuk energi seiring adanya kebijakan mandatori biodiesel, alokasi CPO untuk campuran solar berangsur naik.
"Peningkatan tajam terjadi pada tahun 2020 dengan diterapkannya Program B20 (20 persen kandungan CPO dalam minyak biosolar). Akibatnya, konsumsi CPO untuk biodiesel naik tajam dari 5,83 juta ton tahun 2019 menjadi 7,23 juta ton tahun 2020 atau kenaikan sebesar 24 persen," paparnya.
Baca juga: Penghasil CPO Terbesar, Harga Minyak Goreng di RI Seharusnya Bisa Lebih Murah, YLKI: Kita Eksportir
Sebaliknya, Faisal menyebut, konsumsi CPO untuk industri pangan turun dari 9,86 juta ton pada 2019 menjadi 8,42 juta ton pada 2020.
"Tentu saja pengusaha lebih cenderung menyalurkan CPO-nya ke pabrik biodiesel karena pemerintah menjamin perusahaan biodiesel tidak bakal merugi, ada kucuran subsidi jika harga patokan di dalam negeri lebih rendah dari harga internasional. Sedangkan jika dijual ke pabrik minyak goreng tidak ada insentif seperti itu," ujarnya.