Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirut BP Jamsostek Ungkap Pengelolaan Dana JHT Rp 372,5 Triliun, Diinvestasikan ke Instrumen Ini

BP Jamsostek memaparkan dana kelolaan program JHT pada 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun. Dana itu ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirut BP Jamsostek Ungkap Pengelolaan Dana JHT Rp 372,5 Triliun, Diinvestasikan ke Instrumen Ini
change.org
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dirut BP Jamsostek Ungkap Pengelolaan Dana JHT Rp 372,5 Triliun, Diinvestasikan ke Instrumen Ini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BP Jamsostek memaparkan dana kelolaan program JHT pada 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi untuk dikembangkan.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik.

"Kami mengelola sangat hati-hati, dengan menempatkan pada instrumen investasi resiko terukur," ujar Anggoro dalam diskusi daring, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT

BP Jamsostek, ucap Anggoro, mengalokasikan aset pada beberapa instrumen investasi. Di antaranya, 65 persen dari total dana kelolaan ditempatkan di obligasi dan surat berharga

"Di mana 92 persen (dari 65 persen) penempatan dana di surat berharga, merupakan surat utang negara," ujar Anggoro.

Selain itu, ucap Anggoro, sebesar 15 persen dari dana kelolaan JHT ditempatkan di deposito dan lebih dari 90 persen penempatan di deposito merupakan bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah.

BERITA REKOMENDASI

"Lalu, 12,5 persen dari total dana JHT ditempatkan di instrumen investasi saham. Saham-saham blue chip yang masuk dalam indeks LQ45," tutur Ajggoro.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat diskusi daring, Rabu (16/2/2022).
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat diskusi daring, Rabu (16/2/2022). (Dennis Destryawan)

Kemudian, sebesar 7 persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45.

"Sisanya 0,5 persen penyertaan dan properti. Penempatan dana JHT itu dapat dikatakan aman, karena instrumen terukur. Ini lah yang kita sampaikan, klaim itu jumlahnya tidak seperti yang dibayangkan atau pertanyakan," katanya.

Bantah Tidak Bisa Bayar Klaim Peserta

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo membantah pihaknya tidak bisa membayar klaim peserta pada program Jaminan Hari Tua (JHT).


Anggoro menepis soal isu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 karena BPJS Ketenagakerjaan (TK) tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim JHT peserta. Ia mengklaim likuiditas dana jaminan hari tua (JHT) mencukupi untuk membayarkan klaim-klaim yang ada.

"Sebagai gambaran 2021 dana program JHT Rp 372.5 triliun pada tahun 2021 total investasi dari pengelolaan dana tersebut Rp 24 triliun," ujar Anggoro saat diskusi daring, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas