Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jaring Pengaman Sosial Indonesia Dinilai Telah Melebihi Standar Internasional

Saat ini, di dalam negeri memiliki tiga program perlindungan sosial yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaring Pengaman Sosial Indonesia Dinilai Telah Melebihi Standar Internasional
change.org
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dinilai memiliki jaring pengaman sosial yang melebihi standar internasional bagi para pekerja. 

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oInternational Labour Organization (ILO), penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu yaitu jaminan pensiun.

"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," kata Piter, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Said Iqbal Pimpin Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemnaker, Tuntut Aturan JHT di Permenaker Baru Dicabut

Saat ini, di dalam negeri memiliki tiga program perlindungan sosial, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebut pencairan klaim JHT di usia 56 tahun, sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Ia menyebut, JHT memang bukan untuk melindungi pekerja ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pemerintah sudah ada program lain untuk hal tersebut.

Baca juga: KSPI Demo Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker Soal JHT, Ini Rangkaian Aksinya

BERITA REKOMENDASI

"JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," tuturnya. 

Bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP dan ketika pekerja tersebut kembali aktif bekerja kembali di tempat lain maka diwajibkan untuk mengikuti lagi JHT

"Jadi ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," ucap Piter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas