Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua DPR Puan Maharani: Dana JHT Hak Pekerja, Bukan Uang Dari Pemerintah

Puan meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua DPR Puan Maharani: Dana JHT Hak Pekerja, Bukan Uang Dari Pemerintah
Ist
Puan Maharani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya buka suara soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang menuai kontroversi belakangan ini.

Puan mengkritik pemerintah dan meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa dana JHT adalah hak para pekerja, bukan milik pemerintah.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya dikutip Kompas.com dari Antara, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Sultan Usulkan JHT Dicairkan pada Usia Minimal 45 Tahun

Puan mengatakan hal itu menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

Banyak penolakan lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.

Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Berita Rekomendasi

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan Maharani.

Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca juga: Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.

Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi aksi demonstrasi buruh (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.

Tahun Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.

Baca juga: Perencana Keuangan: Dana JHT untuk Jaring Pengaman Pekerja Saat Butuh Dana di Hari Tua

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas