Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua DPR Puan Maharani: Dana JHT Hak Pekerja, Bukan Uang Dari Pemerintah

Puan meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua DPR Puan Maharani: Dana JHT Hak Pekerja, Bukan Uang Dari Pemerintah
Ist
Puan Maharani 

Klaim pada usia 56 tahun membuat pekerja mendapat manfaat lebih banyak, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar. Menurut dia, akumulasi uang tunai mampu menjamin hidup pekerja di masa tua.

"JHT merupakan perlindungan buruh jangka panjang. Dengan adanya Permenaker 2/2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," ujar

Di sisi lain bagi pekerja yang mengalami PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Klaim JKP mulai efektif per tanggal 1 Februari 2022 untuk perlindungan pekerja.

Dia bilang, jumlah uang tunai yang didapat pekerja usai mengalami PHK lebih besar dengan program JKP dibanding JHT.

Menurut perhitungannya, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Artinya jika memiliki upah Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang diterima sebesar Rp 10,5 juta.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta.

Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," tandas dia. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puan Kritik JHT Tunggu 56 Tahun: Itu Bukan Dana Pemerintah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas