Banyak Korban, Influencer Diwanti-wanti OJK Soal Binary Option, 1.222 Situs Diblokir Bappebti
belakangan, muncul keluhan dari masyarakat yang mengaku merugi dan merasa ditipu oleh afiliator Binary Option, termasuk influencer.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Binary Option kembali menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, banyaknya iklan digital yang beredar hingga promosi para influencer membuat banyak masyarakat tertarik untuk ikut berinvestasi.
Namun belakangan, muncul keluhan dari masyarakat yang mengaku merugi dan merasa ditipu oleh afiliator Binary Option, termasuk influencer.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan bagi para influencer.
Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan soal Ancaman Pidana Mempromosikan Trading Binary Option
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," demikian jelas Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK seperti yang dilansir dari akun resmi Instagram @ojkindonesia, Rabu (16/2/2022).
Dalam unggahannya tersebut, OJK juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Binary Option dan robot trading forex.
Baca juga: Sedang Diselidiki Oleh Polisi, OJK Peringatkan Influencer Soal Penipuan Binary Option
"OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi Binary Option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," tegas Sekar, dilansir dari KONTAN dengan judul OJK Peringatkan Influencer Soal Binari Option.
Oleh karenanya, OJK meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila ditawari investasi. Sebaiknya, masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya.
Perlu diketahui, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
Melansir Kontan.co.id, Binary option sendiri merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Cara bermain binary option ini sebenarnya cukup mudah dan sederhana.
Pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia binary option dan melakukan deposit. Adapun jumlah deposit pada masing-masing penyedia berbeda-beda, namun umumnya sebesar US$ 10. Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas.
Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan. Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya. Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% - 90%, tapi tidak ada yang 100%. Kemudian, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.
Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi. Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal. Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.
Baca juga: Digerebek Bareskrim, Ini Duduk Perkara Dugaan Kasus Penipuan Trading Binary Option FBS
Kemendag Memblokir 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal