SWI Meminta Afiliator dan Influencer Stop Promosikan Binary Option, Bukan Investasi Tapi Judi
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyatakan bahwa binary option bersifat untung-untungan, bukan investasi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat diingatkan untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang menawarkannya.
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyebut binary option tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Namun para afiliator dan influencernya terus menawarkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyatakan bahwa binary option bersifat untung-untungan, bukan investasi.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.
Baca juga: UPDATE Kasus Binomo Menyeret Indra Kenz & Mengapa Masih Banyak yang Tertipu Investasi Binary Option?
Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/2/2022).
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Hati-hati Penipuan Binary Option & Robot Trading Forex Ilegal, 1222 Situs Ini Diblokir Bappebti
Selain persoalan binary option SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.