Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

SWI Meminta Afiliator dan Influencer Stop Promosikan Binary Option, Bukan Investasi Tapi Judi

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyatakan bahwa binary option bersifat untung-untungan, bukan investasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SWI Meminta Afiliator dan Influencer Stop Promosikan Binary Option, Bukan Investasi Tapi Judi
Syahrizal Sidik
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat diingatkan untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang menawarkannya.

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyebut binary option tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Namun para afiliator dan influencernya terus menawarkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyatakan bahwa binary option bersifat untung-untungan, bukan investasi.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.

Baca juga: UPDATE Kasus Binomo Menyeret Indra Kenz & Mengapa Masih Banyak yang Tertipu Investasi Binary Option?

Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/2/2022).

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Hati-hati Penipuan Binary Option & Robot Trading Forex Ilegal, 1222 Situs Ini Diblokir Bappebti

Selain persoalan binary option SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas