Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SWI Meminta Afiliator dan Influencer Stop Promosikan Binary Option, Bukan Investasi Tapi Judi

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyatakan bahwa binary option bersifat untung-untungan, bukan investasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SWI Meminta Afiliator dan Influencer Stop Promosikan Binary Option, Bukan Investasi Tapi Judi
Syahrizal Sidik
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing 

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Juga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dianggap Perjudian Berkedok Trading, Platform Binary Option Diblokir, Namun Iklannya Masih Muncul

Peringatan OJK

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan bagi para influencer.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," demikian jelas Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK seperti yang dilansir dari akun resmi Instagram @ojkindonesia, Rabu (16/2/2022).

Dalam unggahannya tersebut, OJK juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Binary Option dan robot trading forex.

"OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi Binary Option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," tegas Sekar.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, OJK meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila ditawari investasi. Sebaiknya, masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya.

Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo, Indra Kenz Buka Suara

Perlu diketahui, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.

Melansir Kontan.co.id, Binary option sendiri merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Cara bermain binary option ini sebenarnya cukup mudah dan sederhana.

Pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia binary option dan melakukan deposit. Adapun jumlah deposit pada masing-masing penyedia berbeda-beda, namun umumnya sebesar US$ 10. Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas.


Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan. Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya. Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% - 90%, tapi tidak ada yang 100%. Kemudian, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.

Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas