Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berlaku 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat dalam Jual Beli Tanah hingga Urus STNK dan SIM

Pemerintah akan mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun alias jual beli tanah.

Editor: Sanusi
zoom-in Berlaku 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat dalam Jual Beli Tanah hingga Urus STNK dan SIM
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT, Hotman Paris: Di Mana Keadilannya Bu Menteri?

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Baca juga: DPR Buka Suara soal Kebijakan Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan untuk Syarat Jual-Beli Rumah

Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. "Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

BERITA TERKAIT

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Taufiq membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah.

Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus KUR, SIM hingga STNK

Dikutip dari Kompas.com, selain jual beli tanah, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga diterapkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas