Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengenal Mata Uang Kripto yang Kini Jumlahya Capai 10 Ribu Jenis di Dunia

Tak heran banyak yang sudah tahu apa itu uang kripto, meskipun rata-rata belum paham benar apa sejatinya Cryptocurrency atau uang kripto itu sendiri.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Daryono
zoom-in Mengenal Mata Uang Kripto yang Kini Jumlahya Capai 10 Ribu Jenis di Dunia
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kata cryptocurency sering dibaca maupun didengar dengan dari media online maupun media visual.

Tak heran banyak yang sudah tahu apa itu uang kripto, meskipun rata-rata belum paham benar apa sejatinya Cryptocurrency atau uang kripto itu sendiri.

Saat ini, ada banyak jenis uang kripto yang beredar dan diperdagangkan.

Perlu juga diketahui, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan di seluruh dunia.

Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Perlu diingat bahwa investasi di cryptocurrency memiliki resiko yang tinggi, sebaiknya melakukan riset terlebih dahulu,” ujar Riki Pamungkas, yang merupakan owner dari cryptomedia.id dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Bamsoet Soroti Ekosistem Kripto, Potensi Pajak, Kepastian Hukum, serta Perlindungan Konsumen

Berita Rekomendasi

Dikutip dari tweet akun twitter.com/Cryptomedia_id, cryptocurrency pada dasarnya berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia serta currency yang mengandung arti mata uang.

Jadi dapat pula dikatakan bahwa uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi oleh kode rahasia.

Berdasar info dari web www.cryptomedia.id, sejatinya uang kripto sangat secure dan terlindungi serta keamanan mata uang digital ini sangat tinggi.

Uang kripto menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II saat Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu.

"Dengan menggunakan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi."

"Artinya, transaksi mata uang kripto tidak dapat dipalsukan," katanya.

Baca juga: Punya Pasar Besar, Munculnya Aset Kripto Buatan Indonesia Dinilai sebagai Hal Positif

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas