Produksi AC Dalam Negeri Terancam Produk Impor dari China
Produsen pendingin udara (AC) residensial di dalam negeri khawatir pertumbuhan industrinya terganggu karena makin maraknya impor produk
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen pendingin udara (AC) residensial di dalam negeri khawatir pertumbuhan industrinya terganggu karena makin maraknya impor produk AC OEM (Original Equipment Manufacturing) dari China, yang telah mengisi 80 persen pasar domestik.
"Produksi AC dalam negeri sejak pandemi hanya mengisi 20 persen pasar domestik, sisanya sebagian besar produk-produk OEM impor dari China," kata Wakil Presiden Direktur PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) Daniel Suhardiman, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Gandeng QTEC, Panasonic Kembangkan Teknologi Penghambat 4 Varian Covid-19
Dalam 5 tahun terakhir permintaan AC residensial di dalam negeri meningkat terus. Diperkirakan hingga 3 tahun mendatang pasarnya hampir mencapai 2 juta per tahun atau senilai Rp 6 triliun.
"Khususnya produk AC impor produk OEM dari China arusnya semakin deras lagi, karena pemerintah China memberikan fasilitas Export Tax Rebate hingga 17 persen bagi eksportir di negaranya," kata Daniel.
Produksi dalam negeri, dikatakan Daniel sangat sulit untuk bisa bersaing dengan produk OEM impor China yang telah mendapat insentif. Melihat situasi tersebut, Daniel berharap pemerintah berpihak pada industri AC dalam negeri yang saat ini telah mencapai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Sementara dalam kondisi pasar dalam negeri yang cukup sulit saat ini, harus bersaing pula dengan produk impor yang bersubsidi.
Baca juga: Panasonic Manufacturing Produksi Perdana AC Inverter
"Di sisi lain sejak pandemi ini harga bahan baku dan biaya logistik masih tinggi serta belum kembali normal," kata Daniel.
Daniel juga berharap konsistensi kerjasama kementerian dan lembaga pemerintah terkait untuk menarik investasi AC masuk ke Indonesia dan menambah lapangan kerja baru, melalui berbagai instrumen peraturan seperti PI (Persetujuan Impor), SNI, Label Hemat Energi, syarat TKDN.
Daniel menjelaskan selama ini Panasonic tetap berkomitmen untuk mengembangkan industri AC di dalam negeri. Bahkan terus melakukan relokasi industrinya dan investasi guna meningkatkan TKDN serta nemperkuat struktur industri dalam negeri.
"Selain meningkat kualitas SDM Panasonic juga berusaha meningkatkan penguasaan teknologi di dalam negeri," tutur Daniel.