Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bantuan Rp 600 Ribu Untuk PKL Warung hingga Nelayan Bakal Cair di Bulan Ini

insentif atau Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) bakal segera cair di bulan ini

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bantuan Rp 600 Ribu Untuk PKL Warung hingga Nelayan Bakal Cair di Bulan Ini
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Foto Ilustrasi - Bantuan Rp 600 Ribu Untuk PKL Warung hingga Nelayan Bakal Cair di Bulan Ini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, insentif atau Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) bakal segera cair di bulan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sudah diterbitkan aturan Pedoman Umumnya dan sedang finalisasi aturan Petunjuk Teknisnya, serta finalisasi penyelesaian proses administrasi penganggaran  di Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, BT-PKLWN merupakan program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Menteri Risma Dorong Distribusi Bantuan Pangan Non Tunai Diantar Langsung ke Rumah Penerima

“Program khusus untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan, kemarin keputusan Permenhan-nya sudah, sekarang tinggal tunggu pedoman umum dari Kapolri yang sedang disiapkan,” papar Menko Airlangga, dikutip Selasa (22/2/2022).

“Ini diharapkan di bulan Februari ini bisa berjalan,” sambungnya.

Rencananya, nilai bantuan untuk PKL, warung dan nelayan sebesar Rp 600 ribu per penerima.

Berita Rekomendasi

Targetnya, jumlah penerima diharapkan mencapai 2,76 juta.

Tak hanya BT-PKLWN, Pemerintah juga menghadirkan berbagai insentif untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) imbas pandemi Covid-19.

Seperti perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan insentif PPN properti.

Untuk diskon PPnBM, diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (mobil LCGC).

Adapun, PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen. Namun khusus kuartal I-2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.

Baca juga: Menko Airlangga: Perluasan Pabrik Refinery Mineral Dukung Pengembangan Energi Terbarukan

Tak hanya di sektor ekonomi, Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah juga menerapkan kebijakan terkait mobilitas masyarakat untuk menekan penularan Covid-19.

Yaitu evaluasi mingguan perkembangan pengendalian pandemi Covid-19, termasuk evaluasi level asesmen dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Secara konsisten terus dilakukan oleh Pemerintah, terutama dengan mulai adanya pergeseran kenaikan kasus harian dan kasus aktif dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali, sesuai dengan prediksi dan antisipasi yang sudah disiapkan Pemerintah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas