Bantuan Rp 600 Ribu Untuk PKL Warung hingga Nelayan Bakal Cair di Bulan Ini
insentif atau Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) bakal segera cair di bulan ini
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, insentif atau Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) bakal segera cair di bulan ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sudah diterbitkan aturan Pedoman Umumnya dan sedang finalisasi aturan Petunjuk Teknisnya, serta finalisasi penyelesaian proses administrasi penganggaran di Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, BT-PKLWN merupakan program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Menteri Risma Dorong Distribusi Bantuan Pangan Non Tunai Diantar Langsung ke Rumah Penerima
“Program khusus untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan, kemarin keputusan Permenhan-nya sudah, sekarang tinggal tunggu pedoman umum dari Kapolri yang sedang disiapkan,” papar Menko Airlangga, dikutip Selasa (22/2/2022).
“Ini diharapkan di bulan Februari ini bisa berjalan,” sambungnya.
Rencananya, nilai bantuan untuk PKL, warung dan nelayan sebesar Rp 600 ribu per penerima.
Targetnya, jumlah penerima diharapkan mencapai 2,76 juta.
Tak hanya BT-PKLWN, Pemerintah juga menghadirkan berbagai insentif untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) imbas pandemi Covid-19.
Seperti perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan insentif PPN properti.
Untuk diskon PPnBM, diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (mobil LCGC).
Adapun, PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen. Namun khusus kuartal I-2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Baca juga: Menko Airlangga: Perluasan Pabrik Refinery Mineral Dukung Pengembangan Energi Terbarukan
Tak hanya di sektor ekonomi, Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah juga menerapkan kebijakan terkait mobilitas masyarakat untuk menekan penularan Covid-19.
Yaitu evaluasi mingguan perkembangan pengendalian pandemi Covid-19, termasuk evaluasi level asesmen dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Secara konsisten terus dilakukan oleh Pemerintah, terutama dengan mulai adanya pergeseran kenaikan kasus harian dan kasus aktif dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali, sesuai dengan prediksi dan antisipasi yang sudah disiapkan Pemerintah,” pungkasnya.