Sudah Masuk Hitungan APBN Sejak Awal, Dana JKP Idenya Sri Mulyani?
Dari anggaran itu, terbagi lagi menjadi tiga kelompok, pertama adalah untuk masalah penanganan kesehatan akibat dapmpak virus Covid-19.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan membeberkan anggaran pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 455,62 triliun dalam hitungan di APBN 2022.
Dari anggaran itu, terbagi lagi menjadi tiga kelompok, pertama adalah untuk masalah penanganan kesehatan akibat dampak virus Covid-19.
Terutama untuk vaksinasi, perawatan pasien, insentif nakes, dan insentif perpajakan di dalam rangka untuk penanganan Covid-19 dengan alokasi mencapai Rp 122,54 triliun.
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Bakal Resmikan Program JKP Selasa Besok
"Ini semuanya adalah sifatnya masih sementara karena APBN menjadi instrumen yang fleksibel. Kita pasti akan mengalami beberapa perubahan dari pos-pos ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).
Sri Mulyani mengungkapkan, desain alokasi dana tersebut pada pos kedua, yakni untuk perlindungan masyarakat sebesar Rp 154,76 triliun.
"Terutama, untuk kelanjutan program bansos, PKH, sembako, Kartu Prakerja, BLT desa, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) serta perluasan perlinsos yang kita antisipasi," katanya.
Baca juga: Kriteria Penerima JKP dan Cara Klaim Uang JKP secara Online di siapkerja.kemnaker.go.id
Selanjutnya, kategori ketiga sebesar Rp 178,32 triliun adalah untuk pemulihan ekonomi, di mana pemerintah akan mendukung berbagai inisiatif kementerian dan lembaga.
"Apakah ini program padat karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industri, dukungan kepada UMKM, juga dalam bentuk penanaman modal negara untuk BUMN yang melakukan berbagai proyek-proyek atau program-program strategis nasional," pungkas Sri Mulyani.