Masifnya Truk ODOL di Jalan Akibat Pengusaha Tak Mau Berkurang Keuntungannya
akar masalah truk ODOL adalah tarif angkut barang semakian rendah, karena pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih banyaknya truk kelebihan muatan dan berdimensi lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) beroperasi di jalan, dinilai akibat pengusaha yang enggan mengurangi keuntungannya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, akar masalah truk ODOL adalah tarif angkut barang semakian rendah, karena pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang di tengah biaya produksi dan lainnya meningkat.
"Pemilik armada truk atau pengusaha angkutan barang juga tidak mau berkurang keuntungannya. Hal yang sama, pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya," ujar Djoko, Selasa (23/2/2022).
Baca juga: Pengusaha Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025
Menurutnya, pengemudi selama ini telah menutupi biaya tidak terduga saat membawa truk yang kelebihan muatan dengan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
"Sejumlah uang yang dibawa pengemudi truk untuk menanggung beban selama perjalanan, seperti tarif tol, pungutan liar yang dilakukan petugas berseragam dan tidak seragam, parkir, urusan ban pecah, dan sebagainya. Uang dapat dibawa pulang buat keperluan keluarga tidak setara dengan lama waktu bekerja meninggalkan keluarga," paparnya.
Djoko menyebut, membawa kelebihan muatan jelas tidak diinginkan pengemudi, karena mereka tahu kalau hal itu berisiko terhadap keselamatannya dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akan dijadikan tersangka.
Oleh sebab itu, Djoko menilai penetapan tarif angkut barang dapat dikendalikan pemerintah dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Hal ini dilakukan agar pemilik barang tidak seenaknya menentukan tarif yang berujung pengemudi truk harus mengangkut muatan yang berlebihan dengan kendaraan berdimensi lebih.
Baca juga: Gabungan Paguyuban Sopir Truk Gelar Aksi di Surabaya Terkait Aturan Pembatasan Muatan Truk ODOL
"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, namun pemilik barang dan pemilik angkutan juga harus dimintakan pertanggungjawabannya," paparnya.
Pemerintah selama ini, kata Djoko, baru mengajak pemilik barang dan pengusaha angkutan barang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah truk ODOL.
"Tidak ada salahnya untuk mendengar keluhan pengemudi truk, karena mereka adalah bagian tidak terpisahkan dari proses mata rantai penyaluran logistik dari hulu hingga hilir," ucap Djoko.
"Titik lemah penertiban atau pemberantasan truk ODOL ada di penegakan hukum. Jika konsisten, pasti ada perubahan dan jika hanya sekedar memenuhi perintah pimpinan dan hanya sesekali dilakukan, jangan harap ada perubahan," sambungnya.