Masuk Pengawasan Amerika, Bukalapak: Seller Jual Barang Palsu Akan Dikenakan Sanksi
Selain Bukalapak, dua e-commerce lainnya yakni Tokopedia dan Shopee turut menjadi e-commerce yang masuk daftar Notorious Market List 2021
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukalapak menjadi satu di antara e-commerce Indonesia yang masuk dalam pengawasan Amerika Serikat.
Selain Bukalapak, dua e-commerce lainnya yakni Tokopedia dan Shopee turut menjadi e-commerce yang masuk daftar Notorious Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), karena diduga menjual barang palsu kepada masyarakat pada platform mereka.
AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan, Bukalapak memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna, serta terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri.
Termasuk bisnis mikro, kecil, dan menengah yang merupakan penopang ekonomi Indonesia.
Baskara menyatakan, pihaknya berkomitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform Bukalapak.
Baca juga: Diduga Menjual Barang Bajakan, Tiga E-Commerce RI Diawasi AS
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Basakara dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Terkait hal ini pihaknya bekerja sama dengan pemilik merk dan regulator, termasuk diantaranya Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri.
Baca juga: Bos CT Corp Gandeng Bukalapak Bentuk Perusahaan E-commerce Grocery
"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya-upaya kami dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform Bukalapak," ujarnya.
Dia mengklaim sejauh ini perusahaannya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator tersebut," tuturnya.
Baca juga: Cerita Bukalapak Sempat Jadi Incaran Investor, Kini Harganya Melorot Dari Rp 1.060 ke Rp 430
Ia menyebut, Bukalapak juga memiliki BukaBantuan, dimana para pengguna, pemilik hak dan merk bisa mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.
"Selain itu, kami juga bekerjasama dengan berbagai merk-merk global melalui program BukaMall, di mana para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merk resmi dari jaringan terpercaya," paparnya.