Jaga Keuntungan, Perusahaan Rokok Tekan Produksi Usai Kenaikan Cukai
Perusahaan rokok akan menekan produksinya sebagai upaya menjaga kinerja keuangannya, setelah pemerintah menetapkan kenaikan CHT
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan rokok akan menekan produksinya sebagai upaya menjaga kinerja keuangannya, setelah pemerintah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan, kenaikan CHT yang meningkat dari tahun ke tahun sangat menekan perusahaan rokok, sehingga pengusaha akan berusaha mempertahankan volume penjualan dan marginnya di tengah biaya produksi dari cukai yang terus meningkat setiap tahun.
Baca juga: Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal
“Tarif cukai selama ini menjadi salah satu komponen biaya yang besar dan ini tidak mudah dikompensasi langsung kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga jual,” kata Alfred kepada media, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, kenaikan harga jual produk yang terlampau tinggi, justru akan membuat pabrikan kehilangan pembeli dan pangsa pasar.
Oleh karena itu, dengan selisih tarif cukai antara golongan yang sangat lebar tersebut, pabrikan akan lebih memilih menahan bahkan mengurangi produksinya untuk mendapatkan tarif cukai lebih rendah dan mampu menjual rokok dengan harga lebih murah.
Baca juga: Berlaku Mulai 2022, Pengusaha Curhat Soal Kenaikan Cukai hingga Peredaran Rokok Ilegal
“Perusahaan-perusahaan besar menurunkan produksinya untuk menekan pembayaran cukai ke tarif yang lebih murah, sehingga margin keuntungan dapat terjaga,” ucap Alfred.
Alfred menyebutkan, dalam 2 tahun belakangan, bahkan beberapa perusahaan rokok besar yang semula berada di golongan 1 sudah turun ke golongan 2, PT Nojorono Tobacco International (NTI) dan Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G).
Terbaru, British American Tobacco (BAT), induk usaha PT Bentoel International Investama tahun lalu delisting dari Bursa Efek Indonesia, juga memilih jalan yang sama di mana produknya telah menggunakan pita cukai golongan 2 per awal 2022.