Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penyusunan Permenaker 2/2022
Anggota Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendukung revisi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait dana Jaminan Hari Tua
Editor: Muhammad Zulfikar
"Belum lagi kalau kita bicara soal prosedur administrasi klaim manfaatnya paling lambat tiga bulan sesudah PHK, kalau tidak akan hangus," urai Robert.
Ombudsman mendorong agar pemerintah konsisten menata Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara menyeluruh.
"Strategi transisi atas JHT ini merupakan pilihan tindakan taktis sementara,” pungkas Robert.
Baca juga: Bukan Direvisi, KASBI Desak Permenaker Nomor 2/2022 soal Klaim JHT Dicabut
Jokowi Turun Tangan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida di Istana Merdeka.
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.
Menaker Ida menambahkan Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)