PLN Tegaskan Pembentukan Subholding Bukanlah Liberalisasi Subholding Kelistrikan
Transformasi tersebut yakni dengan membentuk sejumlah subholding. Salah satu subholding yang akan dibentuk adalah subholding pembangkit.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan adanya transformasi di dalam tubuh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, khususnya dalam hal bisnis.
Transformasi tersebut yakni dengan membentuk sejumlah subholding. Salah satu subholding yang akan dibentuk adalah subholding pembangkit.
Namun wacana holdingisasi PLN yang muncul memberi banyak spekulasi bagi keberlangsungan bisnis Perusahaan pelat merah ini.
Ada yang menilai holdingisasi adalah bentuk rencana privatisasi dan liberalisasi listrik.
Baca juga: Andre Rosiade Kontak PLN-Telkomsel Pulihkan Listrik dan Jaringan Telepon Usai Gempa Pasaman Barat
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto menampik spekulasi tersebut.
Yusuf mengungkapkan, dalam pembentukan subholding, PLN berpegang teguh pada 3 prinsip utama.
Pertama, agenda pembentukan subholding merupakan keputusan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN, yang harus diikuti.
Baca juga: Jokowi Sindir Ruwetnya Birokrasi di PLN Saat Resmikan PLTA di Sulteng
Pembentukan holding ini pada intinya diharapkan dapat menjadikan PLN lebih lincah dan punya daya saing, serta tata kelolanya terkontrol.
Prinsip kedua, PLN memastikan patuh terhadap undang-undang yang berlaku.
Dan yang ketiga adalah, manajemen memastikan hak-hak seluruh karyawannya.
“(Soal liberalisasi kelistrikan) Manajemen dan pemegang saham komit compliance rules and regulation. Ini tidak bisa ditawar. Kita punya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 (tentang ketenagalistrikan) sudah ada pagar tafsir,” papar Yusuf dalam webinar bertema Ada Apa Dengan Holdingisasi PLN?, dikutip Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Seorang Pekerja Rekanan PLN Tak Sadarkan Diri, Tersetrum saat Memperbaiki Jaringan Kabel
“Sepanjang itu kita ikuti, enggak ada yang namanya liberalisasi. Eggak boleh,” sambungnya.
Yusuf kembali melanjutkan, PLN dan Kementerian BUMN memastikan pembentukan subholding di Perseroan akan menguntungkan semua pihak. Baik konsumen (masyarakat) maupun para pegawai PLN itu sendiri.