Rencana Wisatawan Mancanegara Tanpa Karantina Disambut Baik Sektor Perhotelan
Kebijakan Pemerintah menerapkan pemberlakuan visa on arrival (VoA) atau visa kedatangan juga membawa angin segar bagi sektor pariwisata
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Batam, Bali, dan Bintan pada 14 Maret 2022, disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, kebijakan tersebut menjadi indikator bahwa pemerintah sudah percaya diri mempersiapkan masa pandemi menjadi endemi.
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Hanya Perlu Karantina 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster
"Ini berdampak positif terhadap sektor pariwisata," ujar Maulana kepada Tribunnews, Rabu (2/3/2022).
Sebab, menurut Maulana, kebijakan karantina, visa, hingga asuransi, menjadi biaya tambahan untuk para turis. Hal ini, menjadi problema tersendiri bagi para wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Nusantara.
Baca juga: 14 Maret 2022, Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam dan Bintan
Selain itu, ucap Maulana, kebijakan Pemerintah menerapkan pemberlakuan visa on arrival (VoA) atau visa kedatangan juga membawa angin segar bagi sektor pariwisata.
Sebab, tanpa karantina dan biaya tambahan lain, akan meringankan biaya wisatawan mancanegara. Praktis, minat mereka untuk datang ke Indonesia akan kembali meningkat.
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Hanya Perlu Karantina 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster
"Jadi semua kebijakan yang meringankan menjadi dampak positif bagi kita (perhotelan dan restoran)," tuturnya.
Namun, konflik Rusia dan Ukraina akan berdampak dari sisi market, serta rantai pasok. "Termasuk masalah minyak. Pasti ada dampak ke sektor pariwisata selain kita bicara market. Kalau sisi market pasti bermasalah," sambungnya.