BLT UMKM Kembali Cair! Segera Cek Penerima BPUM Tahun 2022 eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu yang akan berlanjut di tahun 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penerima BLT UMKM Rp 600 ribu yang akan kembali cair di tahun 2022 dapat dicek dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Dikutip dari TribunKaltim.co, melalui siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM 2022 rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022 atau sekitar Januari - Maret 2022.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: BLT UMKM Segera Cair! Berikut Cara Daftar dan Syarat Penerima BPUM Rp 600 Ribu Tahun 2022
Baca juga: Cair Maret 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH
Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu:
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: