Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT
KSPI tetap meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan lagi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Editor: Choirul Arifin
Untuk mempercepat revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Inshaallah
segera selesai," kata dia.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker 19/2015. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menteri Ida.
Ida menyebut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk
memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai
dari program JKP," kata dia.
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan akan mengelola
dana jaminan hari tua (JHT) para pekerja mengutamakan prinsip kehati-hatian dan
transparansi untuk memastikan dana yang diterima pekerja nantinya dapat imbal hasil
yang optimal.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pengelolaan dana tersebut bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup.(Tribun
Network/sen/wly)