Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT
KSPI tetap meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan lagi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan lagi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (3/3/2022).
Menurut Said, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal pencairan JHT
kembali ke aturan lama merupakan kata-kata bersayap karena secara bersamaan dirinya tetap akan merevisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker
Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal.
Baca juga: Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
Said menyebut, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kemenaker, karena
hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” paparnya.
Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Aturan Lama Berlaku
Said Iqbal menegaskan, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama.
KSPI juga mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk
mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak melakukan akal-akalan
melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
"Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB," ujar Said.
Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2/2022, menolak penggunaan istilah revisi, menolak perpanjangan masa jabatan presiden, menuntut penghentian peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta menuntut harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok turun.
“Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, akan dilakukan aksi buruh
yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjanjikan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah.
Ida mengatakan kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker
Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai aturan lama, bahkan dipermudah.
Untuk mempercepat revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Inshaallah
segera selesai," kata dia.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker 19/2015. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menteri Ida.
Ida menyebut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk
memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai
dari program JKP," kata dia.
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan akan mengelola
dana jaminan hari tua (JHT) para pekerja mengutamakan prinsip kehati-hatian dan
transparansi untuk memastikan dana yang diterima pekerja nantinya dapat imbal hasil
yang optimal.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pengelolaan dana tersebut bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup.(Tribun
Network/sen/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.