Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Begini Penjelasan Agung Sedayu Group

Nono menyampaikan, PT KNI sudah memiliki izin reklamasi dan memiliki hak atas tanah

Editor: Sanusi
zoom-in Soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Begini Penjelasan Agung Sedayu Group
wartakota
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Agung Sedayu Group melalui PT. Kapuk Naga Indah (KNI) menepis tundingan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal izin Pemanfaatan Ruang Laut yang dianggap belum terpenuhi.

Diketahui sebelumnya, KKP melakukan siaran pers No : SP.139/SJ.5/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan judul KKP ingatkan soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut ke Agung Sedayu Group.

Direktur Utama PT. KNI Nono Sanpomo menegaskan bahwa dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta dimulai sejak terbitnya Keputusan Presiden RI No. 52 Tahun 1995 dan seluruh proses perizinan ataupun pembangunan reklamasi telah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.

Baca juga: Gubernur Anies Resmikan Nama Baru untuk Jalan, Jembatan, Taman, dan Bundaran di Pulau Reklamasi

"Dengan memenuhi persyaratan dan atau seluruh kewajiban sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada telah memperoleh Izin Lokasi Perairan terdiri dari Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi dan Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi yang berasal dari laut dan Izin Pelaksanaan Reklamasi," papar Nono dalam siaran tertulis yang diterima, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Digerebek Polisi, 27 Orang Diamankan 

Lebih lanjut Nono menyampaikan, PT KNI sudah memiliki izin reklamasi dan memiliki hak atas tanah sehingga, kata dia, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak berlaku lantaran peraturan tersebut baru terbit tahun 2021.

"Peraturan mengenai KKPRL seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semuanya disebut peraturan KKPRL, tidak berlaku surut," ujar Nono.

"Sehingga, perijinan reklamasi dan pembangunan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT KNI sebelumnya, tidak memerlukan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKPRL," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Nono mengungkap bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilaksanakan oleh PT. KNI tidak merusak ekosistem laut atau terumbu karang.

Baca juga: LBH Jakarta Kritik Pencabutan Izin Reklamasi Anies Baswedan

Malah peran pihaknya merehabilitasi wilayah perairan Pantai Utara Jakarta yang sangat tercemar dan menjadi habitat kerang ijo yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat Jakarta.

"Kemudian PT. KNI juga turut menjaga dan atau melestarikan lingkungan baik wilayah daratan, pesisir ataupun perairan laut, serta berperan aktif dengan melakukan budidaya penanaman mangrove sehingga wilayah perairan Pantai Utara Jakarta menjadi bersih dan tidak lagi tercemar," paparnya.

Kendati demikian, Nono menyesalkan saat ini wilayah perairan kembali tercemar dengan akibat bangunan liar yang berdiri di atas bagan-bagan tersebut.

Seyogyanya tanggung jawab menjadi domain KKP hingga pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban.

"Akan tetapi sangat disayangkan saat ini banyak bagan-bagan bambu dan gubuk-gubuk liar berdiri di atas bagan-bagan tersebut, yang juga menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah setempat ataupun aparat penegak hukum untuk menertibkannya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Izin Pemanfataan Ruang Laut, Ini Penjelasan Agung Sedayu Group

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas