Turis Asing Bisa ke Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret 2022, Cukup Gunakan Visa on Arrival
Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mulai Senin (7/3/2022), turis asing cukup gunakan VoA.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Dalam artikel mengulas tentang pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali mulai Senin (7/3/2022) besok.
Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.
Baca juga: Update Covid-19 Global 6 Maret 2022: Total Infeksi Capai 445,1 Juta, Jumlah Kematian 6.015.043
23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Gunakan Layanan VoA
Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara, yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
Berita Rekomendasi
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada