Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu via Link eform.bri.co.id/bpum Cair Tahun 2022

BLT UMKM akan segera cair, cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum. Masyarakat Cukup siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu via Link eform.bri.co.id/bpum Cair Tahun 2022
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu via Link eform.bri.co.id/bpum Cair Tahun 2022 

TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sembari menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat cairkan dan cara cek penerima BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id/bpum Segera Cair 2022, Siapkan KTP

Baca juga: BLT UMKM Kembali Cair! Segera Cek Penerima BPUM Tahun 2022 eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;

BERITA REKOMENDASI

3. Klik proses inquiry;

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Syarat Cairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);


3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas