Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses www.pajak.go.id, Ini Cara Lapor SPT Tanpa ke Kantor Pajak dan Antre via DJP Online

Segera akses pajak.go.id untuk mendaftar akun DJP Online agar bisa dipakai untuk melaporkan SPT tanpa perlu ke kantor pajak dan antre.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akses www.pajak.go.id, Ini Cara Lapor SPT Tanpa ke Kantor Pajak dan Antre via DJP Online
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Segera akses pajak.go.id untuk mendaftar akun DJP Online agar bisa dipakai untuk melaporkan SPT tanpa perlu ke kantor pajak dan antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pasalnya, batas waktu terakhir untuk pelaporan SPT adalah 31 Maret 2022.

Kini, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Pajak Secara Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut Ini

Baca juga: Panduan Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tanpa Antre, Akses pajak.go.id

Namun untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

Berita Rekomendasi

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas