Akses www.pajak.go.id, Ini Cara Lapor SPT Tanpa ke Kantor Pajak dan Antre via DJP Online
Segera akses pajak.go.id untuk mendaftar akun DJP Online agar bisa dipakai untuk melaporkan SPT tanpa perlu ke kantor pajak dan antre.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Segera akses pajak.go.id untuk mendaftar akun DJP Online agar bisa dipakai untuk melaporkan SPT tanpa perlu ke kantor pajak dan antre.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi