Aturannya Belum Turun, Penumpang Pesawat dan Kereta Masih Wajib Tes Antigen dan PCR
Hal ini masih diterapkan karena belum ada aturan baru yang memberlakukan peniadaan tes anti gen dan PCR tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan meniadakan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik dalam waktu dekat.
Namun para pelaku perjalanan saat ini masih diwajibkan menggunakan tes antigen dan PCR.
Hal ini masih diterapkan karena belum ada aturan baru yang memberlakukan peniadaan tes anti gen dan PCR tersebut.
Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu aturan terbaru dan belum memberlakukan peniadaan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan udara.
Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Epidemiolog: Jangan Buru-buru Ubah Status Jadi Endemi
Dengan demikian, jika penumpang ingin melakukan perjalanan udara, saat ini masih diberlakukan syarat tes antigen dan PCR sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Untuk mekanisme jelasnya kami sedang menunggu SE yang akan diterbitkan. Tentunya kami menyambut baik (aturan peniadaan syarat tes antigen dan PCR)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga masih menggunakan aturan yang lama di mana penumpang kereta api diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.
"Per hari ini tanggal 7 Maret masih menggunakan ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021," ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2022).
Baca juga: Tes Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Domestik Dihapus, Epidemiolog Beri Tanggapan
Aturan mengenai perjalanan kini kembali berubah seiring mulai meredanya pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Pemerintah membuat peraturan baru yang sangat meringankan bagi para pelaku perjalanan.
Auran perjalanan terbaru menggunakan transportasi umum, baik menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari swab tes maupun PCR.
Seperti diketahui, aturan yang berlaku selama ini menyatakan syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab atau PCR. Namun aturan perjalanan terbaru saat ini tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes swab dan PCR.
Baca juga: Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR dan Antigen, Ini Tanda Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi?
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang.
Perubahan aturan perjalanan ini lantaran kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.