Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Bantuan dapat Dicairkan Tanpa Antre Melalui Cara Berikut

Pemerintah kembali memberikan BLT untuk pelaku UMKM pada tahun 2022, cek eform.bri.co.id untuk lihat status dan daftar penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Bantuan dapat Dicairkan Tanpa Antre Melalui Cara Berikut
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah kembali memberikan BLT untuk pelaku UMKM pada tahun 2022, cek eform.bri.co.id untuk lihat status dan daftar penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2022.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada masyarakat pelaku UMKM.

BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI.

Mengutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.

Anggaran penyaluran dana BLT UMKM ditujukan bagi kurang lebih 2,76 juta masyarakat pelaku UMKM di Indonesia.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi PKL dan Nelayan, Ada 2,7 Juta Penerima

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM:

Bank BRI

Berita Rekomendasi

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Cair di Bulan Maret 2022

Baca juga: Pencairan BLT UMKM: Cek eform.bri.co.id dan Simak Cara Mencairkan Dananya Berikut Ini

Cara Cairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas