Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Energi Nuklir Muncul di RUU EBT, Pakar: Harus Siapkan Lokasi Pembuangan Limbah Radioaktif

Dalam RUU Energi Terbarukan muncul klausul yang menyebutkan adanya sumber energi nuklir.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Energi Nuklir Muncul di RUU EBT, Pakar: Harus Siapkan Lokasi Pembuangan Limbah Radioaktif
Handout
Penggunaan energi terbarukan di industri manufaktur Indonesia. 

Senada, Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Rinaldy Dalimi menyebutkan keberadaan nuklir dalam RUU EBT justru akan menyulitkan pembangunan dan pengusahaan energi terbarukan.

“RUU EBT jika dikaji dengan lebih mendalam, tidak akan disahkan dalam waktu dekat sebab setidaknya pemerintah pusat harus  mempertimbangkan membangun 5 lembaga baru, dan harus menyediakan beragam insentif dan tempat pembuangan limbah radioaktif,” tambahnya.

Rinaldy berpendapat, ke depannya akan tiba masa saat semua orang mampu menghasilkan energinya sendiri, sehingga urusan energi bukan urusan pemerintah lagi, melainkan akan menjadi urusan rumah tangga.

Kelompok perempuan (dan juga masyarakat di daerah 3T) serta pendekatan gender juga dirasa belum terefleksi dan terjawab dari draf RUU EBT yang ada.

Komisi Perempuan Indonesia (KPI) menyuarakan kebutuhan perempuan terhadap energi, KPI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memposisikan perempuan sebagai produsen energi.

Dari sisi kebijakan energi, KPI mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal dibandingkan mengandalkan energi fosil dan nuklir.

Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia Dian Aryani mengatakan energi berperan penting dalam kehidupan perempuan yang lekat dengan aktivitas rumah tangga.

BERITA TERKAIT

Penggunaan jenis energi akan berpengaruh pada produktivitas dan hidup perempuan.

Kemudian jenis energi yang sarat emisi dan polusi akan berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan perempuan, terutama di daerah 3T di Indonesia.

Dian memandang terminologi EBT tidak tepat. Menurutnya dari pada mengembangkan energi baru terbarukan lebih baik berfokus dalam memanfaatkan energi bersih yang tidak mengandung polutan serta energi terbarukan.

Keberadaan pasal yang mengatur perlindungan inisiatif masyarakat dalam membangun, mengembangkan dan memanfaatkan energi bersih terbarukan menjadi penting terutama untuk skala rumah tangga dan skala komunitas yang bersifat non komersial.

“Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan EBT,” ujar Dian.

Asisten Deputi Direktur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Maftuh Muhtadi, Kementerian mengakui bahwa perempuan masih dipandang sebagai  konsumen utama energi listrik.

“Selama ini pengelolaan energi selalu dilekatkan dengan tanggung jawab perempuan terkait peran domestiknya. Konsumsi energi cenderung belum efisien dan peran perempuan penting untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan energi,” jelasnya.

Menyoroti masih adanya porsi energi fosil di RUU EBT dalam bentuk hilirisasi batubara, Maftuh tidak bisa seratus persen menolak energi fosil.

Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan produksi, distribusi, konsumsi energi mempunyai efek negatif yang sedikit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas