Komisi VII DPR: PLTN Dalam RUU EBT Hanya Opsi Dibahas Kemudian Hari
Komisi VII DPR menyebut pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan opsi dalam mengeksplorasi energi baru terbarukan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR menyebut pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan opsi dalam mengeksplorasi energi baru terbarukan (EBT) untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) diharapan pada masa sidang depan dikembalikan ke Komisi VII yang saat ini masih dalam tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Terkait PLTN yang ada di dalam RUU EBT, ini merupakan penguatan dari Undang-Undang Tenaga Nuklir yang memang sudah ada sebelumnya," kata Eddy saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Harap RUU EBT Rampung Tahun Ini
Meski PLTN ada di dalam RUU EBT, kata Eddy, tetapi hal ini merupakan alternatif yang kemudian hari baru dikaji secara bersama dan bukan untuk saat ini karena masih banyak sumber energi alternatif lainnya.
"Masih banyak di luar nuklir, kita bicara surya, bayu, geothermal sehingga kita masih punya kemampuan untuk menggarap dan mengeksplor alternatif energi yang lain. PLTN dalam hal ini merupakan opsi dikemudian hari," papar Eddy.
Eddy menyebut, PLTN memang sebuah alternatif energi bersih yang dapat dikembangkan di dalam negeri kemudian hari dalam menekan emisi.
Baca juga: Iran Didesak Buat Keputusan Soal Perjanjian Nuklir
Namun, pembangunan PLTN perlu diketatkan agar tidak menimbulkan dampak negatif ke depannya.
"Persyaratan pembangunan PLTN tentu dipeelukan persyaratan yang sangat ketat, terutama aspek protokol keselamatan," ucap Eddy.