Tes PCR Ditiadakan, Bakalan Meningkatkan Gairah Bisnis Penerbangan
Pekan lalu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia melewati angka 500.000 kasus. Meski kasus positif Covid-19 tinggi, tapi tingkat keterisian ruangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan mengenai perjalanan kini kembali berubah seiring mulai meredanya pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Pemerintah membuat peraturan baru yang sangat meringankan bagi para pelaku perjalanan.
Auran perjalanan terbaru menggunakan transportasi umum, baik menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari swab tes maupun PCR.
Seperti diketahui, aturan yang berlaku selama ini menyatakan syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab atau PCR. Namun aturan perjalanan terbaru saat ini tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes swab dan PCR.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang.
Perubahan aturan perjalanan ini lantaran kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 21.381 kasus baru infeksi virus corona pada 7 Maret 2022. Sehingga total menjadi 5.770.106 kasus positif Covid-19 sejak pandemi hingga 7 Maret 2022.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 7 Maret 2022 bertambah 48.800 orang sehingga menjadi sebanyak 5.171.402 orang.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia per 7 Maret 2022 bertambah 258 orang menjadi sebanyak 150.430 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia 7 Maret 2022 mencapai 448.274 kasus, berkurang 27.677 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Pekan lalu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia melewati angka 500.000 kasus. Meski kasus positif Covid-19 tinggi, tapi tingkat keterisian ruangan di rumah sakit cukup rendah.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.
“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75%, dan Level 1: 100%,” ungkap Luhut.
Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022 ini.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina adalah sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.
Menutup keterangan persnya, Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait. Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya
Itulah informasi aturan dan syarat perjalanan terbaru yang tidak lagi wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes swab atau PCR serta pelonggaran kebijakan lain. Semoga pandemi Covid-19 semakin terkendali.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Kabar Baik Bagi Pelaku Perjalanan
Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, tidak diperlukannya lagi tes antigen dan PCR untuk penumpang pesawat rute domestik merupakan kabar baik untuk para maskapai.
"Ini merupakan kabar baik, dan tentunya ini merupakan hal yang positif untuk industri penerbangan dengan tidak ada lagi PCR dan antigen," kata Arista saat dihubungi Senin (7/3/2022).
Ia juga menjelaskan, penumpang pesawat juga akan diuntungkan dengan tidak adanya biaya PCR atau antigen yang harus dikeluarkan untuk melakukan perjalanan.
"Selain itu, ini menjadi titik balik industri penerbangan menjadi bergairah lagi dan masyarakat mau menggunakan pesawat untuk melakukan perjalanan," kata Arista.
Arista juga menjelaskan, bahwa di dalam pesawat sendiri memiliki teknologi high-efficiency particulate air filter atau HEPA yang mampu menyerap virus serta bakteri 99 persen di dalam kabin.
"Pesawat ini sudah aman meski tidak ada PCR dan antigen, karena ada teknologi HEPA yang mampu menyerap virus," ujar Arista.
Sebelumnya pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.
"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).
Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.
"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita. (Tribunnews.com/Kontan)