Jurus Baru Mendag Atasi Kelangkaan Stok Minyak Goreng, Naikkan DMO Jadi 30 Persen
Pertimbangannya masih terjadi banyak kekurangan minyak goreng di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng diubah dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Kebijakan ini mulai berlaku besok.
"Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30 persen," ujar Mendag dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).
Pertimbangannya masih terjadi banyak kekurangan minyak goreng di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna.
Baca juga: Mendag Lutfi Sebut akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
"Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stoknya cukup agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal," ujar Lutfi.
Lutfi menyebut distribusi minyak goreng sudah berjalan di seluruh kabupaten/kota. Ia mengatakan, sejak 14 Februari - 8 Maret 2022 total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.
Lalu, total DMO yang terkumpul 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton. Pendistribusian dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.
"Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton," tutur Lutfi.
Biang Keladi yang Membuat Harga Minyak Goreng Masih Mahal
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap sejumlah penyebab masih tingginya harga minyak goreng atau belum sesuai harga eceren tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Ketika terjadinya disparitas harga, perubahan harga ini, banyak orang berspekulasi. Jadi mereka mengharapkan terjadinya perubahan, bahkan kalau di pasar market ini ada yang sifatnya jangka panjang dan pendek," kata Lutfi secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, akibat adanya spekulasi tersebut membuat orang berani bertaruh bahwa ke depan pemerintah akan melepas atau tidak memberlakukan HET.
"Kenapa? Agar mereka bisa menjual dengan harga tinggi yaitu membeli di harga Rp 10.300, harapannya menjual dengan harga internasional yang saat ini perbedaannya Rp 10 ribu," ujar Lutfi.
Baca juga: Warga Majalengka Gunakan Jeriken Antre Minyak Goreng Curah: Bisa Beli Maksimal 75 Liter
Melihat kondisi tersebut, Lutfi pun mengancam para spekulan terutama diatributor 1 dan 2 untuk membawanya ke meja hijau jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan. Saya akan menuntut spekulan itu berdasarkan hukum. Jadi inilah salah satu yang menyebabkan distrupsi di rantai logistik yang mereka ingin dapat keuntungan besar," ucapnya.