Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pastikan Stok Dalam Negeri Aman, DMO Minyak Goreng Naik Jadi 30 Persen Mulai Besok

Muhammad Lufti menyampaikan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari volume ekspor, akan dinaikkan menjadi 30 persen.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pastikan Stok Dalam Negeri Aman, DMO Minyak Goreng Naik Jadi 30 Persen Mulai Besok
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat akan menurunkan jerigen berisi minyak goreng curah di agen minyak goreng curah Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Pantauan Tribunnews.com dilapangan terlihat kesibukan para pekerja saat mengisi minyak goreng curah kedalam jerigen dan ada pula yang menurunkan beberapa jerigen berisi minyak goreng untuk dapat didistribusikan kepada warga yang sedang mencari minyak goreng ditengah kelangkaan di beberapa pasar tradisional. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lufti menyampaikan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari volume ekspor, akan dinaikkan menjadi 30 persen.

"Kami akan keluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO, kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," kata Lutfi secara virtual, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Tegakkan DMO Agar Harga Minyak Goreng Turun

Menurutnya, dinaikkannya DMO menjadi 30 persen sebagai upaya memastikan adanya stok minyak goreng di dalam negeri terjamin, dan akhirnya pasokan maupun harga komoditas pangan terjadi menjadi normal.

"Nanti 6 bulan kami review, kalau masih kami lihat kekeringan di pasar daripada minyak goreng, belum capai normal mungkin saja akan ditambah. Saya akan pastikan minyak goreng untuk Indonesia terjangkau untuk masyatakat luas," paparnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Berani Umumkan Perusahaan Pelanggar DMO Minyak Goreng

Ia pun menyampaikan, kebijakan DMO merupakan jangka panjang dan akan tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO beserta produk turunannya.

Sebelumnya, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

BERITA REKOMENDASI

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas