Surat Negatif Covid-19 Tak Lagi Dibutuhkan, Lokasi Tes PCR-Antigen Langsung Sepi
Pemerintah baru-baru ini memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik
Editor: Hendra Gunawan
(2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
(3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
atau
(4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. SE tersebut juga bertuliskan, aturan-aturan di atas berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang. Satgas COVID-19 juga mengeluarkan aturan baru bagi anak usia di bawah 6 tahun yang akan melakukan perjalanan dengan
transportasi umum. Satgas menegaskan kini anak di bawah 6 tahun tak perlu tes covid-
19 untuk naik pesawat.
'Iya tidak perlu lagi (tes antigen/PCR)," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan
COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Sementara itu, VP of Corporate Communications Angkasa Pura II (Persero) Hufron Kurniadi menerangkan,seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
"Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"Sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tutur Hufron.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022.
“AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," katanya.
“Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” tambah Muhammad Awaluddin.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.