Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terapkan Kebijakan Baru Kemenhub, Citilink Bebaskan Tes PCR dan Antigen ke Penumpang

Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestic.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terapkan Kebijakan Baru Kemenhub, Citilink Bebaskan Tes PCR dan Antigen ke Penumpang
dok.
Armada Citilink ATR 72-600 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia, dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap," ungkap Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai di Tangerang, Selasa (9/3/2022).

Dia menjelaskan, dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Berikut rincian persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru yang berlaku di Citilink:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Garuda Indonesia Mulai Terapkan Aturan Baru Bebas PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dua Kali

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen

Berita Rekomendasi

3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terbaru Untuk Perjalanan Transportasi Udara, Berlaku Mulai Hari Ini

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestic.

Penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

“Tentunya dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19.” pungkas Dewa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas