Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng Terungkap, Mendag Ancam Laporkan Distributor Nakal ke Polisi
Lutfi pun mengancam para spekulan terutama distributor 1 dan 2 untuk membawanya ke meja hijau jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Masih tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional, Lutfi pun melihat hal ini merupakan sifat manusia untuk mencari untung di saat banyak yang mencari minyak goreng.
“Saya ingatkan kepada penjual bahwa yang beredar hari ini, minyak DMO, minyak pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan akan saya proses ke hukum secara tegas. Saya peringatkan, kalau minyak DMO dijual di industri dengan harga internasional, merupakan tindakan melawan hukum kita akan berantas,” tuturnya.
Jurus Baru
Mendag Lutfi juga akan mengeluarkan jurus baru guna mengatasi kelangkaan minyak goreng HET. Yakni kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari volume ekspor, akan dinaikkan menjadi 30 persen.
“Kami akan keluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO, kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi,” kata Lutfi.
Baca juga: Warga Saling Dorong dan Berdesakan Saat Antre Minyak Goreng di Lahat Sumsel
Menurutnya, dinaikkannya DMO menjadi 30 persen sebagai upaya memastikan adanya stok minyak goreng di dalam negeri terjamin, dan akhirnya pasokan maupun harga komoditas pangan terjadi menjadi normal.
"Nanti 6 bulan kami review, kalau masih kami lihat kekeringan di pasar daripada minyak goreng, belum capai normal mungkin saja akan ditambah. Saya akan pastikan minyak goreng untuk Indonesia terjangkau untuk masyatakat luas," paparnya.
Ia pun menyampaikan, kebijakan DMO merupakan jangka panjang dan akan tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO beserta produk turunannya. Sebelumnya, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Buntut Pengeroyokan Anggota Polisi Saat Demo Kelangkaan Minyak Goreng
Selain itu, kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO beserta DPO sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang. Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel.
Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat ini juga memastikan harga minyak goreng di
pasar akan sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebelum memasuki Ramadan 2022.
“Sekarang harga sudah menurun menuju HET, di mana ketika ketersediaan stok aman maka harga secara mekanisme pasar akan terjadi. Kapan terjadinya? Saya pastikan akan beres sebelum Ramadan berjalan,” kata Lutfi.
Menurutnya, kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu, kemasan sederhana Rp 13.500, dan curah Rp 11.500 per liter akan berlangsung lama.
“Ada spekulasi bahwa HET mau dicabut. Saya tegaskan, tidak ada rencana maupun pemikiran untuk mencabut HET,” tutur Lutfi.