Ciri-ciri Investasi Ilegal: Tawaran Cuan yang Nggak Masuk Akal Sampai Aksi Pamer Kekayaan
usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan ciri-ciri dari praktik transaksi investasi ilegal di Indonesia.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Ivan menambahkan, PPATK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan analisis berdasarkan beberapa trigger, antara lain dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.
Baca juga: PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal Senilai Rp 8,26 Triliun
Pihaknya juga akan memantau melalui pemberitaan media massa dan memantau informasi dari media sosial seperti Instagram, Facebook (Meta) atau media sosial lainnya.
Menurutnya, informasi tersebut tidak serta merta akan langsung dilakukan analisis oleh timnya.
Baca juga: Transaksi Investasi Ilegal Seret Penjual Barang Mewah, Tindakan Pencucian Uang?
"Tapi melalui berbagai proses validasi, proses pengolahan data dan melalui proses persetujuan berjenjang secara ketat di PPATK untuk menghindari adanya confict of interest," pungkasnya.
Ciri-ciri Ajakan Investasi Palsu Menurut Bareskrim
Dalam kesempatan terpisah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membeberkan modus-modus penipuan investasi melalui platform ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, dari hasil penyidikan polisi ada beberapa modus operandi kasus investasi ilegal.
Pertama, modus penipuan yang menjanjikan bunga atau keuntungan tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading komoditi dan lain lain yang ternyata adalah fiktif.
Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi, digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang dijanjikan, tetapi digunakan untuk kepentingan pengurus
Ketiga, modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan.
Keempat, modus asuransi dana nasabah digunakan untuk kepentingan pihak pengurus.
Sedangkan pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi, artificial intelligence dan bursa komoditi, yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu, untuk dijanjikan keuntungan yang lebih.
Kemudian penipuan online, menjanjikan bursa trading di bursa komoditi dengan keuntungan tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
Lalu, penipuan secara online, melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata belum berizin dan fiktif, dana digelapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.