Ciri-ciri Investasi Ilegal: Tawaran Cuan yang Nggak Masuk Akal Sampai Aksi Pamer Kekayaan
usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan ciri-ciri dari praktik transaksi investasi ilegal di Indonesia.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan ciri-ciri dari praktik transaksi investasi ilegal di Tanah Air.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, cirinya yakni mulai dari menawarkan kemudahan proses hingga aksi memamerkan kekayaan dari pihak afiliator.
"Tawaran luar biasa (berupa keuntungan) instan, kemudahan proses, narasi pamer kekayaan ini ada unsur kuat penipuan," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Karena itu, dia menegaskan PPATK akan turut serta dan aktif dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan masyarakat banyak, termasuk kasus investasi ilegal.
"Investasi ilegal saat ini sedang marak terjadi dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan. PPATK berusaha menunjukkan kepada korban bahwa negara hadir dan dengan kewenangan yang diamanahkan oleh UU," kata Ivan.
Baca juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Transaksi Investasi Ilegal Sampai ke Empat Negara
PPATK, lanjutnya, akan melakukan tindakan penghentian sementara transaksi yang diharapkan dapat menjadi sumber pengembalian kerugian bagi masyarakat.
Mengalir Sampai ke Luar Negeri
Ivan Yustiavandana menjelaskan, terkait penipuan investasi ini pihaknya menemukan aliran dana dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.
"Banyak pertanyaan, apakah dari masing-masing pihak ada dana mengalir atau berasal dari luar negeri? Ya, kita menemukan ada beberapa transaksi terkait luar negeri, ada dari luar negeri ke Indonesia dan dari Indonesia ke luar negeri," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Ivan juga mengungkapkan, aliran dana transaksi investasi ilegal ke luar negeri tersebut menyasar sampai empat negara.
"Luar negerinya ada Singapura, Australia, Amerika, dan juga China," katanya.
Sementara dari sisi teknis, kecenderungan investasi ilegal dilakukan secara menipu, dengan bungkus menarik, sehingga publik tertarik mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat atau instant.
"Di balik tawaran luar biasa instant, kemudahan proses, narasi pamer kekayaan ini ada unsur kuat penipuan. Mengambil uang sebanyak mungkin dari masyarakat, dengan metode perdagangan transaksi, sehingga pada saat publik alami kerugian bisa dianggap kerugian transaksi," kata dia.
Ivan menambahkan, PPATK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan analisis berdasarkan beberapa trigger, antara lain dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.
Baca juga: PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal Senilai Rp 8,26 Triliun
Pihaknya juga akan memantau melalui pemberitaan media massa dan memantau informasi dari media sosial seperti Instagram, Facebook (Meta) atau media sosial lainnya.
Menurutnya, informasi tersebut tidak serta merta akan langsung dilakukan analisis oleh timnya.
Baca juga: Transaksi Investasi Ilegal Seret Penjual Barang Mewah, Tindakan Pencucian Uang?
"Tapi melalui berbagai proses validasi, proses pengolahan data dan melalui proses persetujuan berjenjang secara ketat di PPATK untuk menghindari adanya confict of interest," pungkasnya.
Ciri-ciri Ajakan Investasi Palsu Menurut Bareskrim
Dalam kesempatan terpisah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membeberkan modus-modus penipuan investasi melalui platform ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, dari hasil penyidikan polisi ada beberapa modus operandi kasus investasi ilegal.
Pertama, modus penipuan yang menjanjikan bunga atau keuntungan tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading komoditi dan lain lain yang ternyata adalah fiktif.
Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi, digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang dijanjikan, tetapi digunakan untuk kepentingan pengurus
Ketiga, modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan.
Keempat, modus asuransi dana nasabah digunakan untuk kepentingan pihak pengurus.
Sedangkan pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi, artificial intelligence dan bursa komoditi, yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu, untuk dijanjikan keuntungan yang lebih.
Kemudian penipuan online, menjanjikan bursa trading di bursa komoditi dengan keuntungan tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
Lalu, penipuan secara online, melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata belum berizin dan fiktif, dana digelapkan.
Masyarakat diminta memastikan terlebih dulu identitas pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Serta memahami berbagai bentuk produk investasi yang ditawarkan sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang nantinya akan merugikan.
"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," ucap Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353.980.706.680.
Laporan Reporter Kontan: Vendy Yhulia Susanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.