Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sepanjang Februari 2022 Jumlah Penumpang Kapal Pelni Meningkat 27,7 Persen

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang sepanjang Februari 2022

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepanjang Februari 2022 Jumlah Penumpang Kapal Pelni Meningkat 27,7 Persen
dok Pelni
Ilustrasi kapal Pelni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang sepanjang Februari 2022.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, sepanjang Februari 2022 jumlah penumpang kapal meningkat hingga 27,7 persen.

"Jumlah penumpang pada Februari 2022 mencapai 382.414 orang, atau meningkat 27,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 dengan total penumpang 299.453 orang," kata Yahya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru Pelni, Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen

Ia merinci, untuk penumpang kapal perintis juga mengalami peningkatan pada Februari 2022 yang mengangkut sebanyak 92.651 orang.

"Jumlah ini meningkat 24,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada Februari 2021 yang dimana kapal perintis hanya mengangkut 74.218 orang," ujar Yahya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat aturan baru untuk penumpang kapal Pelni. Penumpang kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster akan tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pelni Telah Berangkatkan 115 Ribu Lebih Penumpang

Berita Rekomendasi

Aturan terbaru ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Hasil tes PCR ini berlaku selama 3 x 24 jam sejak sampel diambil dan rapid test antigen yang yang berlaku selama 1 x 24 jam sejak sampel diambil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas