Kemenhub Mulai Bahas Aturan Mudik, Kaji Skema Penerapan Satu Arah di Tol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, mengatakan pihaknya tengah membahas aturan mudik dengan Korlantas Polri
Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua kali lebaran pada 2020 dan 2021, masyarakat dilarang mudik akibat pandemi Covid-19 ini.
Di tahun 2022, pemerintah tengah mengkaji aturan agar masyarakat dapat pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, mengatakan pihaknya tengah membahas aturan mudik dengan Korlantas Polri, yang kemungkinan akan menggunakan skema mudik di tahun 2019.
Baca juga: Kemenhub Sebut Penerapan Standar Euro 4 Sesuai Jadwal
"Kalau mudik dibahas kemarin dengan pak Menteri Perhubungan dan pak Korlantas Polri. Kemungkinan kita pakai skema 2019. Ini masih dalam tahap perencanaan, diskusi dengan Korlantas Polri," jelas Budi saat di Jakarta Auto Week, Sabtu (12/3/2022).
Sebagai informasi, pada 2019, pemerintah memberlakukan one way dari KM 29 Tol Jakarta-Cikampek hingga exit Tol Brebes Barat, selama 24 jam dari 30 Mei - 2 Juni 2019.
Budi menegaskan, saat ini pihaknya telah melakukan survey mengenai penerapan kebijakan tersebut. Akan tetapi, Menteri Perhubungan menginginkan adanya survey kedua.
"Saat itu, one way (2019). Survey tahap 1 sudah dilakukan oleh biolab Kementerian Perhubungan. Tapi diminta oleh pak menteri survey tahap kedua yang akan dilakukan lagi dan dijadikan sebagai referensi policy manajemen traffic angkutan lebaran 2022," tuturnya.
Mengenai apakah mudik pada tahun ini diperbolehkan atau tidak, Budi belum dapat menjawab. Hal di atas masih dalam kajian.
Baca juga: Selain Mobil Listrik, Pemerintah Siapkan Mobil Tanpa Awak untuk Angkutan Umum di IKN Nusantara
Namun, semakin menurunnya kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini membuat pemerintah meniadakan syarat test Covid Antigen maupun PCR untuk perjalanan darat, laut maupun udara.
"Sesuai dengan SE kita, yang sudah dikeluarkan kemarin. Jadi untuk darat, laut, udara, kereta api, ada prsyaratan baru. Kalo masyakarat sudah vaksin dua kali, sudah dosis kedua atau sudah booster boleh melakukan perjalanan tanpa harus menggunakan PCR atau Antigen. PeduliLindungi masih. Tapi didalamnya, sudah tidak ada persyaratan berkaitan dengan masalah PCR atau Antigen," ucap Budi.