Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
Siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Batas lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2022. Orang berpenghasilan tertentu dapat tergolong WP.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif pajak untuk SPT Tahunan sesuai nominal penghasilan per tahun.
Kemudian, dari total penghasilan per tahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.
Baca juga: KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut:
1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Siapa yang Wajib Melapor SPT Tahunan?
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.
Orang yang mempunyai gaji kurang dari sama dengan Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.
Kewajiban lapor SPT Tahunan berlaku bagi orang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
Orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan dikenakan tarif pajak 5 persen untuk pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S
Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.
Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS
Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contohnya adalah menuliskan sepuluh juta rupiah yaitu 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
1. Pastikan Anda sudah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan
kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”;
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
3. Pilih Buat SPT;
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak";
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN;
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN;
Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN;
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN;
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi;
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan [di sini].
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP).
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia.
11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi;
12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN
Jenis Formulir SPT Tahunan
Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.
1. Formulir SPT 1770SS
Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Kategori ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
2. Formulir SPT 1770S
Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
3. Formulir SPT 1770
Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak