Cara Lapor SPT Tahunan Online, Paling Lambat 31 Maret 2024, Denda Rp 100 Ribu jika Telat
Simak cara mudah lapor SPT (surat pemberitahuan tahunan) melalui layanan online atau e-filing. Palinglambat dilakukan pada 31 Maret 2024
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut cara mudah lapor SPT (surat pemberitahuan tahunan) melalui layanan online atau e-filing.
SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.
Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Melalui aturan tersebut, setiap wajib pajak (WP) diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikannya SPT dengan benar, lengkap, dan jelas ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Artinya SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.
Sementara Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Untuk perhitungannya pembayaran pajak akan disediakan dengan mencakup beberapa aspek.
Di antaranya perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.
Jenis SPT Tahunan pribadi
Baca juga: Waspada! Ada Modus Penipuan Tagih SPT Tahunan Lewat File APK, Ini Kata Ditjen Pajak
Sebelum mulai lapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.
Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga macam, yakni:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Jenis formulir SPT Tahunan ini dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.